Sejarah KKMS

Gagasan tentang mendirikan koperasi di paroki St. Ignatius Cimahi, sudah ada sejak lama dan terus hidup dari generasi ke generasi kepengurusan Dewan Pastoral Paroki (DPP) St. Ignatius, Cimahi. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tetapi belum juga mampu menghadirkan koperasi di tingkat paroki. Namun, itu tidak berarti bahwa di wilayah paroki St. Ignatius Cimahi sama sekali tidak ada koperasi, karena umat katolik di lingkungan, wilayah maupun stasi secara mandiri telah mendirikan lembaga koperasi – seperti Koperasi St. Maria di Lingkungan Cibeber, Koperasi St. Laurentius di Stasi Batujajar dan Koperasi Mitra Sejahtera di Wilayah I – meskipun dari segi pengelolaan belum sepenuhnya menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang sesungguhnya.
Gagasan yang sama sebagaimana dimaksud di atas, juga hidup dalam generasi periode kepengurusan Wilayah I periode 2007 – 2010 yang diketuai Doso Nugroho. Saat Doso Nugroho terpilih menjadi Ketua Wilayah I, jabatan itu jabatan Ketua Bidang II ditawari kepada dipangku Hermanus E.R. yang membawahi beberapa seksi, dan dengan salah satunya adalah Seksi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE). Saat ditawari untuk memegang tanggungjawab sebagai Ketua Bidang II, Hermanus menawarkan mengusung gagasan untuk mendirikan koperasi di Wilayah I. Gagasan yang sesungguhnya pernah menjadi program kerja Seksi PSE Paroki St. Ignatius Cimahi saat Hermanus menjabat Ketua Seksi PSE di tahun 2000. Hermanus menyampaikan kepada Doso Nugroho bahwa kebutuhan akan koperasi di Wilayah I dirasakan cukup mendesak. Doso Nugroho menyetujui gagasan tersebut dan menanyakan siapa sosok yang tepat sebagai Ketua Seksi PSE Wilayah I. Hermanus mengusulkan nama F.B. Suprayitno – yang akrab dipanggil Seno – karena Seno adalah seorang pelaku usaha. Doso Nugroho menyetujui usulan tersebut dan berencana menemui Seno untuk meminta kesediaannya mengemban tanggungjawab sebagai Ketua Seksi PSE Wilayah I.

Kebutuhan akan koperasi sebagai lembaga keuangan mikro non bank di Wilayah I dianggap cukup mendesak karena didorong oleh situasi dan kondisi ekonomi yang belum membaik. Koperasi dituntut segera hadir untuk menjawab kebutuhan sosial ekonomi umat dan masyarakat sekitar. Karena itu, gagasan pendirian koperasi disepakati menjadi program kerja Seksi PSE Wilayah I yang diprioritaskan. Pertimbangan lain adalah potensi umat di Wilayah I yang sangat besar. Dengan jumlah keluarga mencapai sekitar 350 KK, atau setara sekitar 1400 jiwa dan dengan ikatan sosial kultural antar umat yang sangat baik, pengurus Wilayah I saat itu optimis bahwa koperasi dapat diterima, tumbuh dan berkembang dengan baik.

Setelah hampir satu tahun masa kepengurusan, di akhir tahun 2007 tepatnya pada minggu terakhir bulan Desember, Ketua Bidang II, Hermanus E.R. dan Ketua Seksi PSE, F.B Suprayitno, bertemu untuk mematangkan rencana mendirikan koperasi, termasuk menetapkan langkah-langkah atau tahapan-tahapan pendirian. F.B Suprayitnoatau Seno ditugaskan untuk menyusun draft/rancangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus. AD, ART & Peraturan Khusus dari berbagai koperasi dikumpulkan untuk dipelajari dan dijadikan acuan. Setelah rancangan AD, ART & Peraturan Khusus siap, maka pada minggu ke-3 Januari 2008, bertempat di rumah Hermanus, para Ketua Lingkungan dan Seksi Sosial Lingkungan dari 10 lingkungan se-Wilayah I berkumpul untuk membahas rancangan tersebut menjadi AD, ART & Peraturan Khusus dengan terlebih dahulu menyatakan persetujuan terhadap rencana pendirian koperasi. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Wilayah I (Doso Nugroho), Ketua Bidang II (Hermanus E.R.) dan Ketua Seksi PSE Wilayah I (F.B. Suprayitno). Dalam 2 kali pembahasan, pada tanggal 3 Februari 2008 rancangan AD, ART & Peraturan Khusus disetujui menjadi AD, ART & Peraturan Khusus Koperasi.Rapat menyetujui “Mitra Sejahtera” sebagai nama koperasi yang bermakna koperasi hadir untuk menjadi mitra menuju sejahtera.Rapat juga menyetujui logo Koperasi Mitra Sejahtera hasil rancangan F. B. Suprayitno sebagai identitas koperasi.

Pada pertemuan ke-3 yang dilaksanakan di bulan Februari 2008, para ketua lingkungan datang dengan membawa usulan nama calon Pengurus dan Pengawas koperasi. Nama Ketua Wilayah I, Ketua Bidang II dan Ketua Seksi PSE beserta para Ketua Lingkungan dan Seksi Sosial Lingkungan yang hadir di dalam rapat perdana, disepakati tidak boleh dicalonkan dengan maksud untuk membebaskan koperasi dari muatan kepentingan. Selain itu, nama-nama tersebut juga merupakan formatur pendirian koperasi. Rapat juga menyetujui beberapa nama yang diusulkan untuk menjadi calon pengurus dan pengawas. Tugas berikut tim formatur adalah menghubungi para calon untuk meminta kesediaannya dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas.